"Kami tidak pernah meminta bayaran tinggi, sesuai harga pemerintah aja ini kan untuk kepentingan negara, silakan ITDC datang ke rumah kita tawar-menawar, tapi tidak pernah datang," katanya.
Penjelasan ITDC Menanggapi kejadian pemagaran tersebut, Senior Corporate Communication ITDC Esther Ginting menyayangkan pemagaran tersebut di lahan HPL nomor 49 milik ITDC.
Baca Juga:
Wajib Tahu, Ini 7 Tanda Perilaku Psikopat di Tempat Kerja
"Kami menyatakan bahwa kami menyayangkan adanya aksi oleh pihak tidak bertanggung jawab ini dan telah melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib," kata Esther dalam keterangan tertulis
Esther mengatakan, lahan yang diklaim Amaq Maye dan keluarga merupakan lahan bekas lapas yang sudah dilepaskan kepada ITDC. "Kami memastikan bahwa status lahan yang diklaim ini merupakan lahan Hak Pengelolaan/ HPL ITDC yang diperoleh dari pelepasan hak atas tanah eks Lembaga Pemasyarakatan," kata Esther.
Dia menjelaskan, langkah ITDC selanjutnya akan tetap mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, ITDC telah memiliki sertifikat HPL yg secara sah diterbitkan oleh institusi yang berwenang (BPN).
Baca Juga:
Gas Melon Hanya Bisa Dibeli di Pangkalan Resmi, Cek Cara Membelinya
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan dialog dengan pihak-pihak terkait agar dapat diperoleh titik temu atas permasalahan tersebut sekaligus mencegah kejadian serupa terulang kembali di kemudian hari.
"Kami meminta semua pihak agar menghormati hukum dan aturan yang berlaku serta menghindari tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan merugikan kedua belah pihak," ungkap Esther. [rda]