Selain itu, Fernando juga menegaskan bahwa semua peritel dari anggotanya sudah secara ketat menyeleksi seluruh pemasok untuk menghindari adanya produk yang tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Kalau tidak memenuhi ketentuan tidak bisa dijual. Sejauh ini bisa dipastikan [anggota kami] tidak ada [yang menjual produk TMK],” jelas Fernando. Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mendapati sekitar 601 sarana baik dari distributor, importir, ritel, bahkan gudang e-commerce yang menjual produk TMK. Setidaknya dari 601 sarana tersebut ditemukan 41.709 buah produk TMK.
Baca Juga:
Kritik Pedas YLKI: Kebijakan Harga Tiket Taman Nasional 100-400% Justru Bunuh Minat Wisatawan
“Berdasarkan hasil pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan pada bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1443 H/Tahun 2022 yang dilaksanakan sampai dengan 17 April 2022, Badan POM masih menemukan produk pangan olahan terkemas yang TMK di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi BPOM, Senin (25/4/2022). [dny]