Setidaknya, sambung Sri Dharen, ada 4 pertanyaan yang harus dijawab Wanda, di antaranya terkait Surat Izin Penghunian (SIP).
“Yang pertama SIP-nya atas nama siapa, kemudian matinya tahun berapa, siapa yang menghuni, lalu kenapa yang bersuara, kok Wanda?” bebernya.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
“Jangan sampai penghuninya orang lain, lalu yang bersuara orang lain lagi,” lanjutnya.
Wanda Hamidah, sambungnya, punya masalah dengan Pemerintah DKI, tapi yang dia blow up dan pojokkan itu Japto dengan menyebut preman.
“Bahkan dia menyebut tanah itu bukan milik DKI maupun milik Pak Japto,” katanya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pengosongan Lahan
Persoalan ini berawal dari upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui/Ciasem Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, yang sempat ditempati keluarga Wanda Hamidah.