WahanaNews-NTB | Suplai batu bara ke PLN tak perlu menunggu terbentuknya BLU Iuran Batu Bara.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif meminta dengan tegas kepada pemasok batu bara untuk tetap memasok kebutuhan batu bara ke PT PLN (Persero) demi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).
Baca Juga:
Ratu Batu Bara Tan Paulin Diperiksa KPK di Kasus Rita Widyasari
Menteri Arifin menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri merupakan sebuah kewajiban. Artinya tidak bisa ditunda dengan alasan menunggu apapun.
"Gak ada itu nunggu-nunggu BLU, kewajiban ya kewajiban dulu. Ya kita setop lagi ekspornya (kalau kejadian tahun lalu terulang)," kata dia saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Kamis (4/8/2022).
Hingga kini, Arifin sendiri mengaku belum mendapat laporan resmi dari PLN terkait pasokan batu bara yang tersendat tersebut.
Baca Juga:
KPK Ungkap Eks Bupati Kukar Dapat US$5 per Matrik Ton dari Perusahaan Batu Bara
Meski begitu, pemerintah akan terus memantau perkembangannya di lapangan.
PT PLN (Persero) sebelumnya membeberkan berlarutnya pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pemungut iuran batu bara membuat banyak pemasok mencoba menahan pasokan ke PLN.
Hal ini tentunya membuat perusahaan setrum ini makin sulit mendapat pasokan batu bara.
EVP Batubara PT PLN (Persero), Sapto Aji Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menghadapi persoalan yang cukup serius terkait pasokan batu bara.
Pasalnya para penambang yang sudah berkontrak dengan PLN dan kontraknya sudah berakhir tidak ada yang mau memperpanjang kontrak.
Oleh sebab itu, ia berharap agar BLU batu bara dapat segera diimplementasikan.
Utamanya sebagai solusi atas disparitas harga yang menjadi akar permasalahan pasokan batu bara untuk kelistrikan nasional.
"BLU adalah solusi yang akan menyelesaikan karena prinsip dasarnya menyelesaikan permasalahan disparitas harga," kata dia dalam Diskusi Publik BLU Batubara Selasa (2/1/2022).
Menurut Sapto selama ini perusahaan dapat menjaga pasokan karena menggunakan pintu darurat yakni bantuan penugasan dari Dirjen Minerba, namun demikian hal ini bersifat sementara. [dny]