Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menerima audiensi Kepala PPATK, Ivan Yusyiavandaba, beserta jajaran pada Rabu (17/11/2021).
"Dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tindak pidana korupsi merupakan kejahatan pada peringkat pertama. Kemudian diikuti kejahatan terkait narkoba dan pajak," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:
Sempat Buron 19 Tahun dan Ganti Nama, Nader Thaher Akhirnya Ditangkap
KPK dan PPATK, kata Alex, bakal terus membangun kerja sama yang lebih efektif.
KPK juga akan memanfaatkan informasi Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan juga mendukung program PPATK dalam program National Risk Assesment (NRA).
"Kedua pihak sepakat dan memiliki komitmen tinggi dalam pemberantasan korupsi dengan memanfaatkan informasi laporan hasil analisis (LHA) PPATK," kata Alex.
Baca Juga:
Kejagung Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir
"Deputi Informasi dan Data serta Deputi Penindakan KPK akan menindaklanjuti LHA PPATK khususnya yang diamanatkan dalam Pasal 11 UU Nomor 19 tTahun 2019," tambahnya.
KPK, kata Alex, memandang sinergi dan kolaborasi dengan PPATK sangat penting dan strategis sehingga perlu terus diperkuat. Di antaranya terkait kewenangan KPK yang terbatas sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019.
Sehingga, sinergi mutlak dibutuhkan.