NTB.WahanaNews.co| PT PLN (Persero) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Aula Gandhi, Gedung Kantor BPKP Pusat, Jakarta Timur pada Senin (4/3).
MoU yang ditandatangani PLN dan 32 BUMN lainnya ini merupakan upaya bersama dalam menyelesaikan berbagai masalah tata kelola korporasi, guna menuju korporasi dengan tata kelola yang baik dan bersih.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, dengan MoU ini, BPKP akan mendukung peningkatan kinerja dan tata kelola di BUMN.
”Kegiatan hari ini merupakan bentuk keberlanjutan dari komitmen kita bersama dalam upaya membangun akuntabilitas dan memperkuat tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih. Kami BPKP mengapresiasi peningkatan kinerja dan langkah-langkah pembenahan tatakelola yang dilaksanakan berlanjutan secara bersama-sama oleh kementerian BUMN dan BUMN, dan BPKP selalu akan mendukung upaya tersebut,” ujar Yusuf Ateh.
Ket foto: Disaksikan oleh Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari (keenam dari kanan) dan Deputi Kepala BPKP Bidang Akuntan Negara Sally Salamah (keenam dari kiri), penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo (kedua dari kanan), Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati paling (kanan), Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi (ketiga dari kanan), Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso (keempat dari kanan), Direktur Utama Bank BRI Sunarso (kelima dari kanan), Direktur Utama Perkebunan Nusantara Mohammad Abdul Ghani (kelima dari kiri), Direktur Utama Pelindo Arif Suhartono (keempat dari kiri), Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi (ketiga dari kiri), Direktur Utama Bio Farma Shadiq Akasya (kedua dari kiri) dan Direktur Utama Telkom Ririek Adriansyah (paling kiri). [WahanaNews.co/PLN]
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanudin yang ikut menyaksikan penandatangan MoU mengungkapkan, bahaya kecurangan kerap terjadi pada tiga sektor yakni, penyimpangan atas aset, kecurangan laporan keuangan dan korupsi.
”Ini (MoU) pembenahan, artinya yang telah kemarin kami lakukan dan ditemukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum, kita benahi, agar tidak terjadi kembali perbuatan-perbuatan itu. Itu utamanya,” terang Burhanudin.