WahanaNews-NTB | Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap dengan adanya integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat memudahkan masyarakat. Pasalnya, selama ini masyarakat Indonesia dihadapkan dengan nomor-nomor yang berbeda baik itu nomor KTP, SIM, paspor, NPWP, dan lain-lain.
Ia menjelaskan, integrasi tersebut bertujuan untuk memudahkan proses administrasi perpajakan.
Baca Juga:
Menkeu: Kemenkeu Dukung dan Berikan Bantuan Maksimal Kepada Seluruh K/L pada KMP
"Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," kata Sri Mulyani dikutip pada Rabu (15/12/2021).
Ia lalu membandingkan sistem administrasi pajak di Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Pada saat dirinya mengenyam pendidikan di AS, ia diberi Social Security Number (SSN) sebagai nomor mahasiswa.
Nomor pada SSN ini hampir serupa dengan NIK yang ada di Indonesia. Namun, SSN bisa dipakai untuk banyak keperluan karena sudah dipakai sebagai nomor identitas tungga. Saat Sri Mulyani pulang ke Indonesia dan beberapa tahun kemudian kembali ke AS untuk bekerja di Bank Dunia, nomor SSN masih sama dengan nomor yang ia dapatkan saat masih menjadi mahasiswa.
Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Pemangkasan 50% Anggaran Perjalanan Dinas, Ini Instruksinya
"Jadi paling tidak untuk urusan perpajakan itu kita gunakan NIK identik dengan NPWP. Pada saat Anda memiliki kemampuan bayar pajak, enggak perlu minta NPWP lagi," ucap Sri Mulyani.
Kendati begitu, integrasi NIK dengan NPWP tidak berarti seluruh warga wajib dikenakan pajak. Dia menegaskan, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun yang menjalankan aktivitas bisnis dengan besaran penghasilan tertentu.
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan Rp 60 juta per tahun atau di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan.