WahanaNews-NTB | Jelang Pemilu 2024, muncul beragam partai baru. Beberapa partai politik itu dibentuk oleh tokoh-tokoh lama di panggung politik Indonesia.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara untuk Pemilu 2024, yaitu pada Hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Penetapan tersebut, tertuang dalam keputusan KPU RI nomor 21 tahun 2022.
Terhitung dua tahun dari sekarang, persiapan sejumlah partai politik untuk melaksanakan Pemilu 2024 sudah mulai terlihat.
Mulai dari partai lawas hingga partai baru telah mempersiapkan diri untuk memperebutkan kursi di Pemilu 2024 mendatang.
Baca Juga:
KPU Labura Verifikasi Berkas Calon Bupati dan Wakil Bupati di Rantau Prapat: Pastikan Dokumen Sah
Lantas siapa saja partai baru yang bisa ikut serta dalam memperebutkan kursi di Pemilu 2024 mendatang? Berikut ulasannya yang dirangkum dari berbagai sumber.
1. Partai Ummat