Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, jika belum divaksinasi booster, calon pemudik wajib melampirkan tes antigen dengan hasil negatif.
"Tapi kalau baru dua dosis lengkap saja, belum booster, harus dilampiri tes antigen. Kalau dia belum lengkap (baru satu dosis) harus dilampiri tes PCR," ujar Budi.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Untuk aturan mudik 2022 akan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan lewat SE Kemenhub setelah berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19.
"Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati dalam pernyataannya. [dny]