Huruf c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
“Begitulah kiranya bagian-bagian dari amanat perundangan tersebut, juga ada hak dan kewajiban bagi pers yang harus diamalkan oleh insan pers,” tutup Hendrik Isnaini Raseukiy.
Baca Juga:
Wisatawan Indonesia Meningkat Tajam, 731 Ribu Perjalanan ke Luar Negeri di Oktober 2024
[Redaktur: C. Sopian Simanjuntak]
Ikuti update berita pilihan dan breaking WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan instal aplikasi Telegram di ponsel, klik https://t.me/WahanaNews, lalu join.