“Ketimbang melakukan langkah-langkah yang sudah tidak relevan lagi dengan persoalan, sebaiknya pihak Hamid Husen mematuhi saja regulasi-regulasi yang berlaku, bila memang tidak memiliki bukti alas hak yang seimbang dengan yang dimiliki klien kami atas lahan tersebut,” demikian Tohom.
Pernyataan Tohom juga diperkuat oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani yang mempunyai surat tugas dari Pemprov DKI.
Baca Juga:
Ketua ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy, Bahas Keselamatan Konsumen Listrik
Ia mengatakan rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Baca Juga:
ALPERKLINAS Hadiri Lokakarya Kerjasama KESCO Korea dan ASEAN Centre Of Energy Terkait Keselamatan Konsumen Listrik
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.
"Nah pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Nah penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini. Kemudian ditertibkan karena ini tanah negara," kata Ani, Sabtu (15/10).
Ani menuturkan, pemilik SHGB telah membiarkan Wanda tinggal 10 tahun di sana sejak SIP kedaluwarsa, sambil melakukan mediasi karena lahan tersebut akan dimanfaatkan pemilik SHGB, tetapi tidak ada itikad baik hingga SP 3 dikeluarkan berujung pengosongan paksa. [dny]