"Rekrutmen presiden itu mahal sekali, dan ini jangan sampai sia-sia. Nah, sebagai muslim, kita dilarang buang-buang waktu dan bersikap mubadzir. Ada sains, ada juga keberuntungan. Life is damn too short. Saatnya untuk legowo dan move on. Episode Pemilu ini segera berakhir. Tantangan ke depan masih banyak,” katanya.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Hak Angket
Hak angket adalah salah satu dari tiga hak yang dimiliki DPR. Hak angket merupakan hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Baca Juga:
DPP Martabat Prabowo-Gibran Ajak Masyarakat dukung Presiden dan Wakil Terpilih Demi Indonesia Maju
Syarat untuk menggunakan hak angket salah satunya diusulkan paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi.
Sementara untuk hak interpelasi syaratnya diusulkan minimal 25 orang dari anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Selain itu, untuk mengajukan hak interpelasi DPR harus menyertakan sejumlah dokumen.
[Redaktur: Frans Dhena]