WahanaNews-NTB | Pemerintah memperpanjang masa pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) untuk wajib pajak terdampak pandemi covid-19 hingga 30 Juni 2022 mendatang.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.3 Tahun 2022 Tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Dari Pajak Digital, Negara Kantongi Rp 6,14 Triliun Hingga September 2024
Perpanjangan insentif PPh ini dilakukan mengingat pandemi covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini.
Namun demikian, insentif pajak akan diberikan secara lebih selektif, memperhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Pemberian insentif perpajakan harus diberikan secara selektif dengan prioritas kepada sektor tertentu yang membutuhkan dukungan pemulihan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian jenis dan kriteria penerima insentif," bunyi salah satu pertimbangan dalam aturan baru tersebut seperti dikutip, Rabu (2/2).
Baca Juga:
Realisasi Penerimaan Pajak DJP Kalbar Capai 56,99 Persen Hingga Agustus 2024
Adapun perpanjangan insentif tersebut pada tiga jenis wajib pajak. Pertama, pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 impor. Kedua, pengurangan 50 persen angsuran PPh Pasal 25.
Ketiga, PPh final jasa konstruksi ditanggung pemerintah (DTP) atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Terkait klasifikasi lapangan usaha (KLU) penerima insentif pajak, pada PPh Pasal 22 impor hanya diberikan kepada 72 KLU. Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya, yakni 132 KLU.