“Bahwa terhadap hal tersebut, kami mensomasi Bapak Menteri Nadiem Anwar Makarim, agar dalam jangka waktu 7x24 jam sejak surat ini dilayangkan dan/atau diterima untuk segera merevisi Permendikbud 30/2021," tuturnya.
Sebelumnya aturan yang diterbitkan Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 31 Agustus 2021 lalu menuai kontroversi karena beberapa pihak memprotes aturan tersebut.
Baca Juga:
Pantas Anggota DPR Ngamuk ke Nadiem, Ternyata 17 Sekolah di NTT Mangkrak 2 Tahun
Kritik datang dari Ormas Muhammadiyah yang menilai aturan tersebut memiliki masalah dari sisi formil dan materiil. Salah satunya, karena adanya pasal yang dianggap bermakna legalisasi seks bebas di kampus.
Meski demikian, Kemendikbudristek sudah membantah bahwa aturan tersebut tak melegalkan kegiatan seks bebas di kampus. [dny]