Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Dia kemudian diamankan pihak kepolisian.
Wandi memanfaatkan kondisi perkampungan yang sedang ramai saat warga mengevakuasi harta bendanya. Dia berpura-pura seolah sebagai saudara dari korban bencana itu, sebelum mengambil kesempatan.
Baca Juga:
Polisi Temukan Ladang Ganja di Hutan Curam Gunung Semeru, 2 Pelaku Ditangkap
"Tiga hari riwa-riwi Kamar Kajang. Dia ketahuan mencongkel jendela kemudian dikepung warga," papar Pujiono Ketua RT/ RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Warga yang Masuk Diawasi Ketat
Baca Juga:
Polres Lumajang Temukan Ratusan Tanaman Ganja di Lereng Gunung Semeru
Pelaku telah diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Wandi diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat).
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara di lokasi bencana, warga bersama aparat keamanan menskrining ketat warga yang hendak masuk ke kawasan desa terdampak. Petugas menanyakan kepentingan dan tujuan di beberapa titik lokasi.