Pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa. Dia kemudian diamankan pihak kepolisian.
Wandi memanfaatkan kondisi perkampungan yang sedang ramai saat warga mengevakuasi harta bendanya. Dia berpura-pura seolah sebagai saudara dari korban bencana itu, sebelum mengambil kesempatan.
Baca Juga:
TNBTS Pastikan Ladang Ganja Ditemukan di Luar Jalur Wisata Bromo dan Semeru
"Tiga hari riwa-riwi Kamar Kajang. Dia ketahuan mencongkel jendela kemudian dikepung warga," papar Pujiono Ketua RT/ RW 05, Dusun Kamar Kajang.
Warga yang Masuk Diawasi Ketat
Baca Juga:
Gunung Semeru Erupsi, Letusan Capai 400 Meter di Atas Puncak
Pelaku telah diserahkan ke Polres Lumajang guna menjalani proses hukum atas perbuatannya. Wandi diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curhat).
"Kasus ini masuk dalam kategori pencurian, ancaman paling lama 7 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo.
Sementara di lokasi bencana, warga bersama aparat keamanan menskrining ketat warga yang hendak masuk ke kawasan desa terdampak. Petugas menanyakan kepentingan dan tujuan di beberapa titik lokasi.