Klarifikasi Sri Mulyani
Sri Mulyani, melalui Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, membeberkan masalah pemotongan anggaran dan ketidakhadiran atasannya itu dalam rapat.
Baca Juga:
Dalam Sesi Doa, MUI Harap Presiden Prabowo Bangun Demokrasi dan Berantas Korupsi
"Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menteri Keuangan dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR, dapat dijelaskan sebagai berikut," kata Yustinus, membuka penjelasannya.
"Undangan rapat dua kali yaitu tanggal 27 Juli 2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri, sehingga diwakili Wakil Menteri Keuangan," terang Yustinus.
Sementara pada agenda rapat kedua Sri Mulyani dan MPR, sambung dia, atasannya tersebut harus kembali menunda pertemuan karena secara bersamaan ada rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR.
Baca Juga:
Jokowi Minta MPR RI Sukseskan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
"Tanggal 28 September 2021, bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN dan Menkeu harus hadir, dengan demikian diputuskan rapat dengan MPR ditunda," ujar Yustinus.
Yustinus lalu menjelaskan soal pemotongan anggaran MPR oleh Kementerian Keuangan.
Kata dia, penghematan terpaksa dilakukan Sri Mulyani sebagai bendahara negara karena ada pengalihan dana untuk pemulihan dampak Covid-19.