3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data".
Baca Juga:
Korporasi Besar Sawit Belum Tersentuh, Suap Hakim Rp 60 Miliar Terus Diusut
Program PKH
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Sebelum Ditangkap Hakim Djuyamto Titipkan HP-Uang ke Satpam PN Jaksel
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isi lah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol 'Cari'.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Hasilnya hanya perlu ditunggu dalam hitungan detik. [dny]