3. Ketik kode yang terdiri 8 digit huruf, termasuk spasi yang terlihat di gambar.
4. Kemudian klik "Cari Data".
Baca Juga:
Skandal Minyakita di Depok: Takaran Palsu dan Tak Pekerjakan Warga Lokal
Program PKH
1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.siks.kemsos.go.id.
2. Pilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian. Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga:
Sidak di Solo, Menteri Amran Temukan MinyaKita ‘Disunat’ Lagi
3. Masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isi lah nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Masukkan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol 'Cari'.
5. Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Hasilnya hanya perlu ditunggu dalam hitungan detik. [dny]