"Ternyata pada saat itu waktu yang hampir bersamaan itu bahwa si S atau M itu diadang atau didekati oleh empat orang yang pakai dua motor. Berarti kan saling berboncengan, nah itu yang kita juga dalami. Jadi ada dua peristiwa, dua dugaan peristiwa pidana yang kami dalami. Jadi tidak satu," ungkapnya.
Selain itu, dalam mengusut kasus ini, polisi turut mempertimbangkan unsur pembelaan diri atau overmacht seseorang sebagaimana diatur dalam Undang-undang.
Baca Juga:
Nasib Baik Casis Bintara Korban Begal, Kini Diterima Masuk Polri Jalur Disabilitas
Namun, Djoko mengungkapkan, penyidik tidak memiliki kapasitas atau kewenangan untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak dalam suatu perkara.
Terkait dengan pelimpahan kasus ini sendiri ke Polda, juga untuk mengetahui apakah nantinya status tersangka itu gugur atau tidak.
"Keputusan buat gugurkan status tersangka nunggu proses lanjutan) Kan dilimpahkan dulu. Dilimpahkan artinya yang melakukan pekerjaan penyidikan itu adalah Polda. Kan harus ditangani firm, harus nanti perkembangannya nanti kami laporkan juga," tutupnya. [dny]