WahanaNews-NTB | Sebuah kapal feri kandas di perairan Selat Alas bagian utara, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan, kapal tersebut mengakibatkan terumbu karang hancur, pecah, dan patah karena tertabrak bodi kapal.
Luas area yang pecahan dan patahan karang segar mencapai 1.900 meter persegi.
Baca Juga:
Kenang Ryanto Ulil, Brigjen TNI Elphis Rudy: Saya yang Antar Dia Jadi Polisi, Kini Antar ke Peristirahatan Terakhir
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Pamuji Lestari menegaskan agar perusahaan kapal bertanggung jawab memulihkan terumbu karang yang rusak.
"Perusahaan pemilik kapal harus bertanggung jawab baik secara sosial maupun ekonomi untuk memulihkan terumbu karang akibat kapalnya yang kandas," kata Pamuji dalam keterangan tertulis, Minggu 17 Oktober 2021.
Di antara pecahan karang terdapat serpihan lapisan badan kapal. Ujung baling-baling kapal dan pelindungnya ditemukan dalam kondisi bengkok. Di sekitar lokasi kandas kapal tidak ada sarana bantu navigasi mercusuar. Tipe karang berupa karang cabang (hard coral branching) dan sebagian karang massif.
Baca Juga:
OTT di Bengkulu, KPK Amankan 8 Pejabat dan Sita Sejumlah Uang Tunai
Pamuji Lestari berharap instansi terkait, khususnya Kementerian Perhubungan membangun sarana navigasi mercusuar di pulau-pulau kecil yang rawan terjadi kecelakaan kapal. "Kami siap mendukung perlindungan dan pelestarian ekosistem terumbu karang di Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara," kata Pamuji.
Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar, Permana Yudiarso mengatakan, Kapal Motor Penyeberangan atau KMP Permata Lestari II yang kandas itu milik PT. Atosim Lampung Pelayaran. Perusahaan ini melayani penyeberangan dari dan ke Pelabuhan Pototano di Sumbawa dan dari dan ke Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur, NTB.
Kapal tersebut kandas pada pada Senin, 4 Oktober 2021, sekitar pukul 23.30 WITA. Tiada korban jiwa, namun masih ada beberapa kendaraan di dalam kapal itu. Kendaraan tersebut berupa satu unit tronton, enam unit mobil, enam unit truk sedang, dan tujuh unit sepeda motor.