WahanaNews-NTB | Pemerintah telah menaikkan royalti yang harus disetorkan oleh pengusaha batu bara kepada negara.
Hal itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan Dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Baca Juga:
Jaga Listrik Tetap Aman di Bulan Ramadan, PLN PERDAGANGAN Siaga Penuh 24 Jam dan Pembersihan Dahan Pohon
Untuk Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi I akan dikenakan tarif antara 14% sampai dengan 28% sesuai dengan HBA, dan untuk generasi I+ berkisar antara 20% sampai dengan 27% sesuai dengan HBA.
Namun, penjualan batu bara untuk keperluan domestik atau Domestic Market Obligation (DMO), pemerintah mematok royalti sebesar 14%.
"Untuk penjualan dalam negeri atau untuk kepentingan DMO, pajaknya dikunci baik generasi I maupun generasi I+ ada di 14%," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM, Lana Saria dalam konferensi pers virtual, Senin (18/4/2022).
Baca Juga:
ALPERKLINAS Dukung Penguatan Infrastruktur PLN, Aceh Selatan Kini Lebih Mandiri Energi
Royalti untuk penjualan domestik dipatok dengan besaran yang sama, yaitu 14% karena harga di dalam negeri sudah dipatok pemerintah di angka tertentu.
Pemerintah mematok harga jual batu bara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan dipatok sebesar US$ 90 per ton
"Kenapa dibuat untuk penjualan dalam negeri itu sama nilainya 14% karena harganya, harga untuk dalam negeri pun itu kita patok, untuk kelistrikan itu adalah US$ 70 per ton. Sedangkan untuk non-kelistrikan seperti halnya semen, pupuk dan lain-lain di US$ 90 per ton," jelasnya.