Sebelum disahkan di Rapat Paripurna, daftar Prolegnas Prioritas dan RUU Kumulatif Terbuka telah ditetapkan dalam rapat Badan Legislasi DPR bersama Yasonna dan Dewan Perwakilan Daerah, Senin (6/12/2021).
Berikut daftar RUU Kumulatif Terbuka yang telah disahkan DPR:
Baca Juga:
Rumah Tangga Kang Emil di Ujung Tanduk, Atalia Ajukan Gugatan Cerai
1. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional.
2. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka akibat Putusan Mahkamah Konstitusi RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (DPR/Pemerintah).
3. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Baca Juga:
Ferry Irwandi Tanggapi Sindiran Endipat Soal Donasi Rp10 Miliar Dengan Penuh Tenang
4. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
5. Daftar Rancangan Undang-Undang Kumulatif Terbuka tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang menjadi Undang-Undang.
Sedangkan 40 RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022 terdri dari 26 RUU usulan DPR, 12 RUU usulan pemerintah, dan 2 RUU usulan DPD, berikut daftarnya: