WahanaNews-NTB | DPR telah mengesahkan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2022 melalui Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/12/2021).
Dalam daftar Prolegnas Prioritas tersebut terdapat 40 rancangan undang-undang (RUU).
Baca Juga:
Kementerian PU Siap Hadapi Mobilitas Masyarakat Saat Nataru 2025
Sementara, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas.
Sebab, revisi UU Cipta Kerja dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU tersebut inkonstitusional bersyarat sehingga harus diperbaiki.
Adapun revisi UU Cipta Kerja masuk daftar RUU Kumulatif Terbuka.
Baca Juga:
Pj Bupati Abdya Sunawardi Hadiri Rapat Kerja dan Dengar Pendapat DPR RI
"Mengingat undang-undang ini masuk dalam daftar kumulatif terbuka Prolegnas akibat putusan MK, maka tidak perlu dimasukan di prolegnas. Tetapi kami mohon supaya itu menjadi agenda prioritas kita awal tahun ini," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, Senin (6/12/2021).
Kendati demikian, revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan masuk daftar Prolegnas Prioritas, supaya UU tersebut mengatur soal pembentukan UU melalui metode omnibus law.
"Pemerintah berharap perubahan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 dapat dibahas secara pararel pada kesempatan pertama masa sidang tahun 2022," kata Yasonna.