WahanaNews-NTB | Kementerian Agama mengungkapkan bahwa pihak Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengeluarkan regulasi syarat-syarat kedatangan jemaah umrah bagi jemaah luar negeri, termasuk dari Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M. Noer Alya Fitra atau Nafit membenarkan bahwa calon jemaah asal Indonesia yang sudah melakukan vaksinansi Covid-19 dua dosis lengkap yang diakui WHO tak perlu suntik booster.
Baca Juga:
Kemenag Mulai Awasi Sertifikat Halal Bagi UMKM di Provinsi Sulawesi Utara
Hal itu berlaku bagi calon jemaah yang sudah disuntik vaksin asal China seperti Sinovac dan Sinopharm.
Meski demikian, Nafit memastikan bahwa jemaah yang sudah divaksin Sinovac dan Sinopharm wajib menjalani karantina selama 3 Hari. Lalu, Setelah 48 Jam karantina akan dilakukan tes swab PCR. Bila hasil negatif, langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
"Betul [tak perlu booster dan perlu karantina 3 hari]," kata Nafit, Senin (29/11).
Baca Juga:
Tak Sesuai Kententuan UU, Kemenag Sebut KUA Tak Layani Pernikahan Dini
Tak hanya itu, Kementerian Haji Saudi turut mengeluarkan aturan bahwa jemaah umrah dari luar negeri telah disuntik vaksin sebanyak dua dosis dengan vaksin yang diakui oleh otoritas Arab Saudi bisa langsung diperbolehkan melaksanakan umrah.
Diketahui, terdapat empat vaksin yang telah diakui otoritas Saudi di antaranya Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson dan Pfizer.
Bagi jemaah umrah yang sudah vaksinasi lengkap menggunakan empat jenis vaksin tersebut tidak diberlakukan karantina. Mereka akan bisa langsung melaksanakan umrah.