Menurut Wiku, isolasi dan karantina punya defnisi dan fungsi masing-masing.
"Kunci utama dalam pengendalian peningkatan kasus yang berasal dari ancaman eksternal adalah melalui penguatan pintu masuk, sedangkan terhadap ancaman internal dengan cara pengendalian transmisi lokal," ujar Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtualnya, Jumat.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Menurut Wiku, salah satu upaya untuk menjalankan dua pengendalian tersebut ialah dengan menjalankan prosedur karantina dan isolasi sesuai prosedur.
Wiku menjelaskan perbedaan definisi karantina dan isolasi agar masyarakat memahami pentingnya menjalankan kedua upaya tersebut untuk menekan laju penularan secara signifikan.
Wiku mengatakan definisi karantina adalah upaya memisahkan dan membatasi diri dari orang lain setelah seseorang terpapar dengan faktor risiko penularan, baik berkontak erat maupun hal lainnya, yang dapat meningkatkan potensi penularan, seperti bepergian jarak jauh.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Pada prinsipnya karantina merupakan waktu untuk mengamati ada atau tidak adanya infeksi pada seseorang, mengingat terdapat jeda waktu sejak pertama kali terpapar hingga bergejala atau terdeteksi positif," ujarnya.
Sementara isolasi, tambahnya, adalah upaya pemisahan dan pembatasan diri dari interaksi, karena telah merasakan gejala Covid-19 atau terkonfirmasi positif melalui tes diagnostik atau PCR yang dilakukan.
Menurut Wiku karantina dan isolasi sama-sama merupakan upaya memisahkan diri sekaligus membatasi interaksi sosial dari orang lain.