"Secepat kesiapan penyelenggara multikpeksing memberikan komitmen dan eksekusi pemberian STB, kita akan segera lakukan. Kalau penyelenggara multipleksing sudah siap, maka kita segera lakukan (distribusi set top box gratis TV digital) mulai awal tahun 2022," tuturnya.
Sejauh ini, jumlah set top box TV digital gratis yang akan dibagikan kepada keluarga miskin itu masih sama mencapai 6,7 juta unit.
Baca Juga:
Masyarakat Penajam Paser Utara Diimbau Bijak Gunakan Media Sosial Hindari Jeratan UU ITE
Adapun data penerima bantuan itu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan mereka yang sudah memiliki perangkat televisi meskipun masih berupa TV analog.
Suntik mati TV analog semula dilakukan pada 17 Agustus 2021.
Hanya saja, pada prosesnya, migrasi TV analog ke digital pada saat itu tidak jadi dilakukan karena kurang sosialisasi dan pandemi Covid-19 jadi batu sandungan untuk mengimplementasikan aturan tersebut.
Baca Juga:
Agar Elon Musk Buka Kantor X di RI, Kominfo Atur Strategi
Penghentian TV analog baru dilakukan tahun depan dan akan dilakukan dalam tiga tahap: Tahap 1 pada 30 April 2022, Tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan Tahap 3 pada 2 November 2022. [dny]