WahanaNews-NTB | Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, polisi yang merupakan pacar Novia Widyasari Rahayu, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) yang ditemukan tewas bunuh diri di pusara sang ayah, di Desa Japan, Mojokerto pada Kamis (2/12) silam, dipecat dari institusi Kepolisian.
Pemecatan terhadap Briptu Randy ini dilakukan pada sidang kode etik profesi Kepolisian, yang dilakukan di Mapolda Jatim, Kamis (27/1) ini. Hal ini pun, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko.
Baca Juga:
Proses Hukum Bripda Randy Diawasi Ketat Propam Polri
Menurut Gatot, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, Randy dinyatakan secara jelas bersalah, melanggar pasal 7 ayat satu huruf b, dan pasal 11 huruf c Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.
"Hasil putusannya adalah PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat)," ujar Gatot, Kamis (27/1).
Dengan selesainya sidang kode etik ini, maka Randy hanya tinggal menunggu proses administrasi pemecatan saja. Proses administrasi ini, diakui Gatot masih memerlukan waktu lagi.
Baca Juga:
Komnas Perempuan Apresiasi Polri Memecat Anggotanya yang Terlibat Kekerasan Seksual
"Tinggal proses administrasi pemecatan saja," tegasnya.
Diketahui, kasus ini mencuat Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya (Unibraw) ditemukan meninggal dunia dengan cara bunuh diri usai menenggak racun.
Mirisnya, ia tewas di atas pusara sang ayah, di Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12) lalu.