Kemudian, merujuk catatan pemerintah, ia menyampaikan AS justru lebih banyak dilaporkan Special Procedures Mandate Holders (SPMH).
Dia menyebut, sekitar kurun waktu 2018-2021, bedasarkan SPMH, RI dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat.
Baca Juga:
Sebutan 'Yang Mulia' bagi Hakim, Mahfud MD: Sangat Berlebihan
Sementara AS, pada kurun waktu yang sama, dilaporkan sebanyak 76 kali.
"Beberapa negara seperti India yang juga cukup banyak dilaporkan. Laporan-laporan itu, ya biasa saja dan bagus sebagai bentuk penguatan peran civil society. Tapi, laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," katanya.
Pemerintah AS melalui Kemenlu mereka melaporkan praktik HAM tahun 2021 di Indonesia.
Baca Juga:
Uang Rp 920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA, Mahfud: Itu Bukan Milik Zarof!
Dikutip dari laman stave.gov, AS menyoroti berbagai persoalan HAM di Indonesia, mulai tahanan politik dari Papua hingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
AS singgung aplikasi PeduliLindungi tak sesuai hukum menyangkut privasi masyarakat.
AS memahami maksud aplikasi itu untuk menekan angka penularan Covid-19.