WahanaNews-NTB | Hingga Desember 2022, total sebanyak 61 Kepala Keluarga (KK) dari 91 KK yang terdaftar telah menempati permanent resettlement/hunian tetap di Dusun Ngolang, Desa Kuta, Lombok Tengah, NTB.
61 KK ini merupakan bagian dari 120 KK warga relokasi yang sebelumnya tinggal dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika amun tidak memiliki hak kepemilikan atas tanah.
Baca Juga:
Kabupaten Lombok Tengah Gelar Jambore Desa Wisata untuk Promosi Wisata
Sebelum menempati hunian tetap ini, 120 KK tersebut tinggal di hunian sementara yang berada di HPL 94.
Hunian tetap di Dusun Ngolang terdiri dari 120 unit rumah yang dibangun diatas lahan seluas 2 ha.
Permanent resettlement terdiri dari 4 blok yaitu Blok A dengan 40 unit rumah, blok B dengan 51 unit rumah, Blok C dengan 12 unit rumah, dan Blok D dengan 17 unit rumah. 61 KK yang telah menetap tersebut tinggal tersebar di masing-masing blok.
Baca Juga:
Sejumlah Saksi Usir Ketua KPU NTB saat Pleno di Kabupaten Lombok Tengah
Hunian tetap Dusun Ngolang merupakan komitmen ITDC bersama Pemerintah Pusat yang dikoordinatori oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Ikut berkontribusi pula Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P), Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah (Bupati, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim), Dinas Pariwisata, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR) untuk menyediakan penghidupan yang lebih layak bagi masyarakat relokasi KEK Mandalika.
Direktur Operasi ITDC Troy Reza Warokka mengatakan, pihak ITDC karena senang semakin banyak warga yang telah menempati hunian tetap di Dusun Ngolang.