Selain itu, kata Arif, pihaknya bisa memberikan bukti bahwa ada warga di sana dan mengatakan tanah itu milik Japto.
"Buktinya warga yang tinggal di sana mengajukan isu (yaitu) mencabut surat kuasa Hamid dan mengakui itu milik Pak Japto yang memiliki SHGB seluas itu. Itu saja," kata Arif.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Sementara itu Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, menanggapi permohonan perlindungan Wanda pada para pejabat tinggi sebagai aksi yang irasional.
“Mohon perlindungan itu kan mestinya jika ada hak yang terlanggar. Ini hak mana yang terlanggar? Keluarga saudari Wanda bukan pemilik lahan, bukan pemegang hak, bahkan tinggal di sana pun tanpa alas hak. Sebaliknya, justru hak klien kami yang terlanggar,” paparnya, pada WahanaNews.co, Senin (5/12).
“Pak Japto adalah pemegang hak yang sah atas tanah, tapi gak bisa menggunakan tanahnya sendiri. Jadi siapa yang melakukan kejahatan? Yang pasti dalam kasus ini, klien kami adalah korban,” tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.