Pengosongan dilakukan lantaran pemilik, yakni Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, akan menggunakan lahan tersebut.
Namun pihak keluarga Wanda tidak terima dengan permintaan pengosongan lahan dari pihak Japto.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Alih-alih pindah, Wanda malah curhat melalu media sosialnya, dan menuding proses pengosongan itu didalangi mafia tanah dan preman.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, menegaskan bahwa lahan rumah yang pernah ditempati keluarga Wanda tersebut adalah milik Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.