"Bisa download Sentuh tanahku, itu aplikasi yang bagus sekali, bisa cek berkas permohonan, bisa mengetahui persyaratan semua layanan pertanahan, dan ada simulasi besarnya biaya," kata Yulia saat dihubungi, Jumat (14/10).
Ia menuturkan, peralihan aset juga dapat dilakukan lewat 4 cara.
Baca Juga:
Soal Rencana Pembangunan PLTN Pertama di Indonesia, ALPERKLINAS Harapkan Pemerintah Sosialisasi ke Masyarakat dengan Masif
Bila semua ketentuan terpenuhi, pemohon dapat memiliki aset negara yang dituju.
"Peralihan Aset BMN dapat dilakukan dengan 4 cara yaitu melalui penjualan, tukar-menukar, hibah dan penyertaan modal Pemerintah Pusat," ujarnya.
"Tanah yang merupakan Aset Pemerintah Dapat saja dimiliki oleh warga masyarakat apabila terdapat pelepasan aset dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya. [dny]