Terkait aplikasi Desa Wisata Nusantara yang menjadi salah satu syarat utama lomba, Halim menegaskan bahwa aplikasi tersebut dibuat untuk kepentingan promosi desa wisata.
Semua biaya pembuatan dan operasional aplikasi ini ditanggung Kemendes PDTT.
Baca Juga:
Pemprov Kalsel Siap Laksanakan Tahap Awal Pembentukan 811 Kopdes Merah Putih
Karena itu, pengelola desa wisata tak perlu mengeluarkan uang untuk memasukkan profil desa wisatanya.
"Aplikasi Desa Wisata Nusantara dapat menunjukkan Wisata Desa terdekat di lokasi kita sehingga memudahkan kita mengunjungi satu atau lebih Desa Wisata dalam satu waktu," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Presiden, KH Ma'ruf Amin, menilai, aplikasi Desa Wisata Nusantara sejalan dengan program pemerintah yang terus berupaya memberdayakan ekonomi pedesaan.
Baca Juga:
45 Desa Cerdas di Kudus Dinilai Berkembang Baik, Kemendes PDTT Apresiasi
Salah satunya melalui pengembangan desa wisata, termasuk desa wisata halal.
Menurut KH Ma'ruf, desa wisata merupakan salah satu wujud community based tourism, yaitu konsep pariwisata yang berbasis masyarakat.
Perlu didorong untuk pengembangan desa wisata salah satunya melalui promosi.