- uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4); dan
- uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Baca Juga:
Spotify Lakukan PHK Kepada 1.500 Karyawan
Dengan ketentuan tersebut, besaran pesangon mengundurkan diri adalah Rp 0 alias nol rupiah.
Itulah besaran pesangon mengundurkan diri 2022.
Meski demikian, karyawan resign tetap dapat hak karyawan permanen yang mengundurkan diri berupa uang pisah dan uang penggantian hak.
Baca Juga:
Kades Purna Tugas, Ketua Komisi V DPR RI Usul Pemberian Pesangon
Uang yang didapat karyawan resign
Kewajiban perusahaan untuk karyawan yang mengundurkan diri adalah membayar uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Besaran uang penggantian hak diatur dalam Pasal 43 ayat (4), meliputi: