Dia pun mengingatkan bahwa penerbangan drone kini sudah memiliki dasar hukum.
Hal itu sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Baca Juga:
Komisi XIII DPR RI RDP Bersama Kementerian Sekretariat Negara
"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum pidana dan denda bagi yang melanggar," katanya.
Selain larangan kepada warga, ITDC juga telah meminta tim pengamanan dari TNI-Polri untuk tidak menerbangkan drone di sekitar Sirkuit Mandalika kecuali ada izin dari pihak penyelenggara. [non]