Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Yogi mengungkapkan bahwa H tercatat sebagai seorang residivis kasus narkoba. Warga Karang Bagu, Kota Mataram itu mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang kenalannya di wilayah Cakranegara.
"Siapa tempat dia ambil barang, itu sudah kami ketahui dan sekarang masuk dalam upaya pengembangan," katanya.
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Selain itu, H kepada polisi turut mengakui bahwa pasar peredaran barang miliknya ini adalah sopir truk yang kerap mangkal di kawasan Terminal Bus Mandalika.
"Pengakuannya demikian, pembelinya banyak dari kalangan sopir truk," ujar dia.
Untuk AN, si sopir truk dipastikan Yogi masih dalam proses pemeriksaan bersama H. Meskipun tidak ada barang bukti dari penangkapan AN, namun polisi turut melakukan pemeriksaan untuk menguatkan indikasi H sebagai terduga pengedar narkoba.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari
"Yang pastinya, pemeriksaan kedua pelaku ini mengarah pada aturan pidana Undang-Undang Narkotika," ucap Yogi.[ss]