WahanaNews-NTB | Seorang perempuan berinisial H (35) pemilik warung di kawasan Terminal Bus Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terungkap menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu, mengatakan H menjalankan modus penjualan sabu-sabu langsung dari gerai dagangannya tersebut.
Baca Juga:
Tahap 2 Kejaksaan, Polda Papua Musnahkan 1,337 Kilogram Ganja dari 5 Tersangka di Jayapura
"Modusnya terungkap ketika kami mendapati H yang patut kami duga akan bertransaksi dengan seorang sopir truk berinisial AN (28)," kata Yogi.
Penangkapan keduanya berlangsung pada Selasa malam (10/1). Petugas menggagalkan transaksi tersebut berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
Dengan adanya penangkapan tersebut, Yogi bersama tim melakukan penggeledahan. Dari tempat H menjalankan usahanya, polisi menemukan belasan paket sabu-sabu siap edar.
Baca Juga:
Polresta Kota Palu Tangkap Pengedar 1,14 kg Sabu
"Berat keseluruhan barang bukti sedikitnya 5 gram dengan nilai jual Rp6,5 juta dari asumsi harga Rp1,3 juta per gram," ujar dia.
Dari giat tersebut, kini polisi telah mengamankan kedua pelaku di Polresta Mataram. Pemeriksaan keduanya masih berjalan di hadapan penyidik.
"Selain barang bukti narkoba, truk milik si sopir juga turut kami amankan di kantor," ucap dia.