Secara rinci dijelaskan, pengujian pertalite mengacu standar yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) BBM Jenis Bensin RON 90 yang Dipasarkan di Dalam Negeri.
Sampel BBM jenis pertalite telah diambil langsung oleh tim Lemigas pada beberapa SPBU di Jakarta.
Baca Juga:
BPKN Desak Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas terhadap SPBU Nakal
Mulai dari PBU Lenteng Agung, SPBU di Taman Mini (2 SPBU), SPBU Abdul Muis, SPBU di Sunter dan SPBU di S. Parman.
"Sampel BBM Pertalite tersebut kemudian diuji di Balai Besar Pengujian Migas Lemigas Direktorat Jenderal Migas, dengan prosedur dan standar pengujian yang baku untuk 19 parameter uji," ujarnya.
Meski begitu, Tutuka memastikan pemerintah akan melanjutkan dan semakin intensif dalam pengawasan standar dan mutu BBM untuk mendapatkan kepastian terkait mutu BBM di dalam negeri.
Baca Juga:
Kendalikan Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Segera Beri Insentif Fiskal PBBKB
Hal itu dilakukan dengan memperhatikan perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup. [dny]