WahanaNews-Mandalika | Pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, akan menjadikan vaksin Covid-19 buatan Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga alias vaksin booster.
Kenapa baru dilakukan sekarang?
Baca Juga:
Dinas Kesehatan Yogyakarta Targetkan 30.702 Anak Terima Imunisasi Polio pada PIN 2024
Dalam keterangan yang diterima media, Kemenkes mengatakan penggunaan vaksin Sinovac sebagai vaksin booster dilakukan untuk menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022, terkait rekomendasi penyediaan vaksin halal.
“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi MEpid.
Terkait program vaksinasi Covid-19, pemerintah berhasil menyediakan 6 regimen vaksin yang telah mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.
Baca Juga:
Pemkab Batang, Massifkan Pencegahan Kasus Flu Singapura (HFMD)
Hal ini memungkinkan masyarakat untuk segera bisa menyesuaikan berbagai kondisi kesehatannya dengan berbagai jenis vaksin yang tersedia.
Enam regimen tersebut terdiri dari vaksin Sinovac, AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.
Regimen vaksin yang digunakan di Indonesia diperoleh dengan berbagai macam skema baik melalui pembelian langsung, kerja sama bilateral dan multilateral, skema hibah, dan COVAX Facility.