“Pada hari ini, 15 November 2022, keluarga besar kami, Pak Hamid Husein telah hadir memberikan klarifikasi dan menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik, penyelidik,” ujar Wanda Hamidah di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta.
Dalam proses klarifikasi itu, Wanda dan keluarga juga membawa sejumlah barang bukti pendukung.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Tetapi, tak dirincikan secara jelas apa saja barang bukti tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sempat beberapa kali berupaya untuk mengosongkan rumah Wanda Hamidah yang berlokasi di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat Ani Suryani mengatakan, rumah tersebut berdiri di atas lahan seseorang yang memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2010, kendati lahan tersebut merupakan aset negara.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Menurut Ani, rumah Wanda Hamidah dikosongkan karena pemilik SHGB akan memanfaatkan lahan tersebut.
Pemilik SHGB kemudian meminta bantuan Pemerintah Kota Jakarta Pusat untuk mengosongkan lahan itu.
Di sisi lain, surat izin penghunian (SIP) milik keluarga Wanda Hamidah selaku penghuni telah habis sejak 2012.