"Dalam mediasi, pembukaan topiknya Wanda bertanya tentang status kepemilikan tanah kita. Lalu saya jawab kita punya sertifikat HGB. Lalu, saya bertanya balik, apa dasar kepemilikan kalian, sehingga kalian berkoar-koar di media seperti itu?" ucap dia.
Dharen menyebut Wanda Hamidah menjelaskan bahwa keluarganya telah menempati rumah yang sekarang berstatus sengketa itu selama 60 tahun.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Menurut Dharen, jawaban Wanda Hamidah tak menjelaskan soal dokumen legalitas kepemilikan tanah.
"Kita tinggal tahun 60, segala macam, tapi tidak bahas yang saya tanya. Tapi mereka hanya menjawab yang hanya ingin mereka jawab, yang tidak berkaitan dengan legalitas dan dokumen. Tapi hanya masalah waktu (lama menghuni) doang," tambahnya.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Respons Wanda Saat Dipolisikan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Japto Soerjosoemarno, Tohom Purba, mengatakan pihaknya melaporkan Wanda Hamidah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Apa kata Wanda Hamidah?