Sebelumnya, dari semua penerima RK Waisak, Rika Aprianti merincikan, dari total penerima RK sebanyak 1.245 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana menerima Remisi 15 hari, 768 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana.
Sementara itu, tujuh narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.
Baca Juga:
Umat Budha di Jateng Rayakan Waisak 2567 Buddhist Era dengan Khusyuk
Sebagai informasi, RK adalah remisi yang diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh Narapidana yang bersangkutan dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan. [dny]