Dalam Pasal 25 POJK 6/2022, PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon konsumen atau konsumen wajib memenuhi beberapa ketentuan, yakni menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK.
PUJK juga harus menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon konsumen dari pihak lain.
Baca Juga:
Daerah Lain Layak Ikuti, ALPERKLINAS Apresiasi Kolaborasi Pemprov Sulawesi Barat dan PLN Listriki Keluarga Tak Mampu
Komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon konsumen atau Konsumen.
PUJK wajib melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi calon konsumen yang menggunakan suara dan/atau video.
Perekaman untuk penawaran produk dan/atau layanan wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
BPKN Desak Pemerintah Pastikan Perlindungan Konsumen di Tengah Rencana BBM E10
Selain itu, PUJK juga dilarang mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
Namun jika calon konsumen menyetujui penawaran melalui sarana komunikasi, PUJK wajib mendokumentasikan rekaman penawaran produk dan/atau layanan.
Dalam hal calon konsumen dan/atau konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan. [dny]