WahanaNews-Mandalika | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, penawaran produk melalui telepon atau telemarketing di sektor jasa keuangan tak boleh dilakukan tanpa persetujuan calon konsumen.
Hal tersebut telah diatur sebelumnya dan kembali dipertegas dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Pelindungan Konsumen Sistem Pembayaran
"Ini memang banyak, namun terkadang tidak diketahui legalitas Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memberikan penawaran melalui telemarketing. Jika PUJK tersebut resmi diawasi OJK, akan kami tindaklanjuti," ujar Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito dalam media briefing secara daring di Jakarta, Jumat, 20 Mei 2022.
Maka dari itu, ia meminta konsumen bisa mengecek kembali legalitas PUJK yang memberikan penawaran produk melalui telemarketing apakah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau tidak melalui laman resmi OJK atau kontak pengaduan di nomor 157.
Adapun POJK terbaru perlindungan konsumen mengatur penawaran produk melalui sarana komunikasi pribadi harus mendapatkan persetujuan calon konsumen terlebih dahulu.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen Era Digital: Ini 4 Langkah Aman Ajukan Keluhanmu
Sarana komunikasi pribadi yang dimaksud antara lain telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call, dan aplikasi pesan instan.
Jika belum ada persetujuan dari calon konsumen, Sarjito menegaskan PUJK dilarang menawarkan produk melalui sarana komunikasi pribadi.
"Lebih baik memang bertemu langsung. Apabila ada kasus seperti ini, calon konsumen bisa meminta pertemuan langsung dengan PUJK untuk penjelasan produk/layanan," ucap dia.