"Rencana tindak lanjut, penyidik akan memeriksa saksi dan penyitaan sebuah Ferrari yang masih berada di Medan untuk dibawa ke Jakarta untuk dijadikan satu dengan barang bukti lainnya," ungkap Gatot.
Sementara itu, Gatot juga menjelaskan kalau VK, RP, dan NK baru saja diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
"Kejagung sudah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan untuk VK, Rudiyanto Pei (RP), dan Nathania Kesuma (NK) mulai 11 Mei sampai 19 Juni 2022," jelas Gatot dalam Konferensi Pers Virtual, Selasa (10/5/2022).
Secara rinci, Gatot menyebut kalau VK, RP, dan NK diperpanjang masa tahanan selama 40 hari di Rutan Bareskrim untuk penyelidikan lebih lanjut. [dny]