Andi Gani memastikan perayaan hari buruh tetap akan dilakukan Kamis (12/5/2022). Rencananya akan ada aksi massa 4-5 ribu buruh yang dipusatkan di Patung Kuda dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Bukan hanya di Patung Kuda Jakarta saja, kata Andi Gani, di seluruh wilayah Indonesia juga akan menggelar aksi serupa.
Baca Juga:
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara Bagikan 1675 Paket Bahan Pokok
"Setiap buruh yang akan merayakan May Day di 12 Mei nanti diwajibkan antigen dan menerapkan protokol kesehatan ketat," ujarnya.
3 Tuntutan
Kaum buruh akan membawa tiga tuntutan utama dalam aksi May Day nanti. Pertama, menolak revisi UU No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Baca Juga:
Aksi Buruh Hari Ini, Dinkes DKI Jakarta Siapkan 20 Ambulans
"Karena revisi tersebut hanya untuk melegalkan metode Omnibus Law UU Cipta Kerja, tanpa memperbaiki substansi UU Cipta Kerja yang diminta oleh Mahkamah Konstitusi pada keputusan sebelumnya," jelasnya.
Kedua, meminta agar Klaster Ketenagakerjaan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja. Ketiga, menolak revisi UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja Serikat Buruh.
Sekjen KSPSI Hermanto Achmad menambahkan, tuntutan yang akan disampaikan KSPSI dalam perayaan May Day mendatang sangat substantif berkaitan dengan kepentingan buruh.