WahanaNews-Lampung | Terhadap kasus tanah di Jl Citandui/Ciasem Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Wanda Hamidah menulis surat terbuka dan mohon perlindungan perlindungan hukum pada Presiden Joko Widodo, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, hingga Menko Polhukam Mahfud MD.
Sekjen Pemuda Pancasila (PP) Arif Rahman menegaskan Ketua Umum PP, Japto Soelistyo Soerjosoemarno, adalah pemilik sah rumah di Jalan Citandui 2, Cikini, Jakarta Pusat, yang dulunya dihuni keluarga politikus Wanda Hamidah.
Baca Juga:
Makin Cantik, Ini Sederet Foto Putri Wanda Hamidah Noor Shalima
Arif balik mempertanyakan hak paman Wanda Hamidah, Hamid Husein, atas tanah yang pernah mereka duduki.
"Tunjukkan dulu hak alasnya. Atas nama siapa? Masih hidup atau mati?" kata Arif Rahman, beberapa waktu lalu.
Arif mengatakan, Hamid Husen hanya mengandalkan Surat Izin Tempat Tinggal (SIP) yang habis masa berlakunya pada 3 Februari 2009 atas nama Idrus Abubakar.
Baca Juga:
Kasus Tanah Belum Tuntas, Ini Resolusi Wanda Hamidah di 2023
Tidak ada lanjutan (perpanjangan file) karena saat itu pemiliknya sudah meninggal.
Itu sebabnya kami mengambil alih, karena status tanah dalam kondisi free.
Makanya resmi dikeluarkan HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pak Japto oleh BPN," kata Arif.
Selain itu, kata Arif, pihaknya bisa memberikan bukti bahwa ada warga di sana dan mengatakan tanah itu milik Japto.
"Buktinya warga yang tinggal di sana mengajukan isu (yaitu) mencabut surat kuasa Hamid dan mengakui itu milik Pak Japto yang memiliki SHGB seluas itu. Itu saja," kata Arif.
Sementara itu Kuasa Hukum Japto, KRT Tohom Purba, menanggapi permohonan perlindungan Wanda pada para pejabat tinggi sebagai aksi yang irasional.
“Mohon perlindungan itu kan mestinya jika ada hak yang terlanggar. Ini hak mana yang terlanggar? Keluarga saudari Wanda bukan pemilik lahan, bukan pemegang hak, bahkan tinggal di sana pun tanpa alas hak. Sebaliknya, justru hak klien kami yang terlanggar,” paparnya, pada WahanaNews.co, Senin (5/12).
“Pak Japto adalah pemegang hak yang sah atas tanah, tapi gak bisa menggunakan tanahnya sendiri. Jadi siapa yang melakukan kejahatan? Yang pasti dalam kasus ini, klien kami adalah korban,” tambahnya.
Pemkot Jakpus Pastikan Lahan Milik Japto
Kabag Hukum Pemkot Jakpus, Ani Suryani, mengatakan lahan rumah yang ditempati Wanda milik Ketua Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, yang memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) sejak 2012 di saat SIP yang dipunyai Wanda Hamidah sudah habis.
"Pak Japto membeli ini. Awalnya punya SHGB itu, kemudian dibeli oleh beliau kemudian diterbitkan. Karena ini tanah negara. Yang (punya) SIP ini dia (Wanda) tetapi sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012," kata Ani kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Ani menjelaskan Wanda Hamidah sudah tidak dapat menghuni rumahnya semenjak SIP telah habis pada 2012.
Oleh karena itu, Wanda Hamidah diminta mengosongkan rumahnya atas permintaan Japto sebagai pemilik SHGB lahan.
"Yang SIP ini dia tetap sebagai penghuni dan SIP sudah mati sejak tahun 2012. Sejak ini dimiliki 1 orang (Japto), maka pemegang SIP ini sebetulnya sudah tidak diizinkan lagi oleh pemiliknya," kata dia.
“Jadi sifatnya SIP itu sewa-menyewa. Bukan kepemilikan dari awalnya," lanjutnya.
Sementara itu, upaya pengosongan lahan di Jalan Citandui Nomor 2 Cikini Menteng, Jakarta Pusat, sudah berlangsung sejak 13 Oktober 2022 lalu.
Ani Suryani menegaskan, sebelumnya pengosongan rumah Wanda Hamidah sudah sesuai dengan prosedur.
Sebelum eksekusi yang dilakukan pada hari itu, Pemkot Jakpus telah memberikan surat pemberitahuan atau somasi sebanyak tiga kali terkait akan adanya pengosongan rumah.
"Somasi sudah dilakukan, berarti ada waktu dari yang punyanya untuk ditawarkan untuk pindah, itu namanya mediasi, tapi tidak dihiraukan," ujar Ani.
Menurut Ani, jajaran Pemkot Jakpus juga telah melakukan mediasi antara pemilik Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimiliki perseorangan dengan para penghuni di rumah tersebut.
Namun, para penghuni tidak menggubris semua somasi yang diberikan Pemkot Jakpus, sehingga pengosongan rumah itu harus dilakukan.
"Sampai somasi ketiga, kami tambahkan lagi waktu sehari, tidak mau keluar juga, kan berarti sudah waktunya," katanya.
Saat itu, pengosongan yang dilakukan baru sebagian.
Kemudian pada tanggal 15 November 2022, Hamid Husein, paman Wanda Hamidah, ditetapkan sebagai tersangka penyerobotan tanah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan bahwa paman Wanda Hamidah telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar," singkat Zulpan, saat dihubungi wartawan, Selasa (15/11/2022).
Tohom Purba memastikan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) penetapan tersangka atas nama Hamid Husein.
Hamid Husein ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilaporkan pihak Japto.
"Pada hari ini Selasa, 15 November 2022, baru saja kami menerima SP2HP dari Polda Metro Jaya terkait dengan laporan kami atas tindakan pidana yang dilakukan oleh keluarganya Wanda Hamidah, yaitu Saudara Hamid Husein, ditetapkan sebagai tersangka," kata Tohom Purba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (15/11/2022).
Kemudian pada tanggal 21 November 2022, keluarga Wanda Hamidah angkat kaki dan membawa seluruh barangnya dari lokasi.
“Pada hari Senin malam tanggal 21 November 2022 pengosongan rumah sepenuhnya sudah dilakukan,” pungkas Tohom. [dny]