WahanaNews-NTB | Perempuan pemeran video viral di Bandara Yogyakarta Internasional Airport (YIA), yang diidentifikasi sebagai Siskaeee atau S telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, S mengaku melakukan aksi membuat konten pornografi tidak hanya di Bandara YIA, namun juga beberapa lokasi di Yogyakarta.
Baca Juga:
Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Film Porno, Siskaeee
Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto, Minggu (5/12/2021).
"Menurut pengakuan S ada beberapa lokasi di Yogya yang dijadikan tempat tersangka S untuk melakukan aksinya selain yang di Bandara YIA," ujar Kombes Yuliyanto.
Pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda DIY dengan didampingi pengacara.
Baca Juga:
Polda Metro Jaya Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka Pornografi Siskaeee
Ditangkap di Stasiun di Bandung
Diberitakan sebelumnya, S ditangkap saat hendak turun dari kereta di salah satu stasiun di Bandung.
Penangkapan S dibantu oleh Polwan dari Polrestabes Bandung.
"Yang bersangkutan baru saja turun dari kereta yang berangkat dari Stasiun Gambir," tutur Yuliyanto.
Jika terbukti bersalah, Siskaeee dijerat UU tentang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. [dny]