WahanaNews-NTB | Razman Nasution mempermasalahkan postingan Hotman Paris dengan sejumlah wanita hingga berujung laporan polisi.
Laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Hotman Paris Angkat Bicara atas Bungkamnya Polda Jabar Terkait CCTV Pembunuhan Vina
"Iya laporannya diterima," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Elfan Zulpan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (3/4/2022).
Zulpan menyebut laporan tersebut akan dipelajari terlebih dulu oleh penyidik. Nantinya kedua belah pihak akan dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Iya pertama kan si pelapor dulu yang akan kita panggil. Iya dong (Hotman akan dipanggil) untuk klarifikasi dulu kan. Akan ada itu pemanggilan ke Hotman. Tapi yang jelas laporannya ada, sudah diterima polda tanggal 2 April yang melaporkan," jelas Zulpan.
Baca Juga:
Hotman Paris: 5 Terpidana Pastikan Pegi Tak Terlibat Kasus Vina Cirebon
Dia mengatakan, laporan tersebut terkait dengan dugaan menyebarkan informasi berkonten asusila di media sosial.
"(Laporannya soal) menyebarkan informasi dan dokumen elektronik yang bermuatan asusila dengan pemilik nama akun hotmanparisofficial," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Razman Nasution melaporkan Hotman ke polisi atas dugaan penyebaran konten pornografi.
Razman menilai tindakan Hotman juga melanggar norma kesusilaan masyarakat dan kode etik sebagai advokat.
"Salah satu poin di dalam kami beracara, disebut di situ bahwa kami menilai perbuatan Saudara Hotman Paris Hutapea diduga telah melanggar norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, sebagaimana telah diatur dalam Pasal 3 huruf g, yang berbunyi 'advokat harus senantiasa menjunjung tinggi profesi advokat sebagai profesi terhormat'," kata Razman dalam konferensi persnya di Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
"Apakah mulia meluk-meluk di depan orang? Jadi nanti kita akan pajang fotonya. Bukan sebagai lawyer saja, video itu sudah UU pornografi, sedangkan yang lain itu kami lihat meresahkan dan menimbulkan pornoaksi. Karena foto itu di tempat ramai diposting, itu pornoaksi," sambungnya.
Selanjutnya, Razman menyebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 3 huruf g, menegaskan advokat harus menjaga sikap dalam menjalankan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari.
"Jadi bukan saja dalam beracara, di mana pun dia, dia pakai jas, masuk bar, peluk cewek ini itu. Inilah kode etiknya," ujarnya.
Hotman Paris Hutapea menanggapi laporan polisi yang dibuat Razman Arif Nasution atas tuduhan penyebaran informasi bermuatan asusila. Hotman Paris mengatakan pada waktunya dia akan menghadapi laporan Razman tersebut.
"Ini Dr Hotman Paris cum laude, 36 tahun pengalaman, jadi untuk musuh-musuhku pada waktunya akan saya hadapi kau, tenang saja, saya sibuk sekarang cari uang," ujar Hotman dalam salah satu acara di Pacific Place Mall, Jakarta Selatan, Sabtu (2/4).
Menurutnya, apa yang dia lakukan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Hotman pun menyinggung soal Presiden RI ke-1 Sukarno yang selalu berdansa.
"Jadi kalau ada yang nyinyir-nyinyir, dibilang itu pornografi, nggak usah ditanggapin, katanya Hotman dansa itu pornografi, orang Presiden Sukarno dansa melulu, Anda tiap malam nonton film Barat, ada dansa di sana, apa itu pornografi? Makanya jangan nyinyir, jangan iri," ucapnya.
Saat ditanya apakah dia takut dengan laporan yang dibuat Razman, Hotman hanya membalas dengan tarian bersama asisten pribadinya. [dny]