WahanaNews-NTB | Majelis hakim sempat menyindir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di sela-sela persidangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan keduanya serta sang sopir, Zen Vivanto.
Salah satu majelis hakim kemudian berkelakar jika orang-orang biasanya sarapan di pagi hari, tapi Nia malah memakai sabu.
Baca Juga:
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah Selesaikan Masa Rehabilitasi
“Kalau orang pagi-pagi sarapan, ini malah nyabu,” ujar majelis hakimn tersebut.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Setelah jaksa penuntut umum selesai membacakan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan tiga polisi yang dihadirkan sebagai saksi.
Salah satu polisi yang memberikan keterangan adalah Benny Santoso. Benny sempat menyampaikan kondisi Nia Ramadhani saat ditangkap.
Baca Juga:
Heboh! Muncul Kabar Ardi Bakrie Digugat Cerai Nia Ramadhani, Benarkah?
Perempuan 31 tahun itu, menurut dia, terus menangis.
“Banyak nangis, nangis terus,” kata Benny.
Benny mengatakan, berdasarkan pengakuan, Nia Ramadhani pertama kali menggunakan sabu. Dia juga mengungkapkan mengenai waktu Nia memakai barang haram itu.
“Makainya pagi atau malam sebelumnya,” tuturnya.
Benny menuturkan ada beberapa tanda fisik yang bisa terlihat dari pengguna narkoba. Salah satunya terlihat di diri Nia saat ditangkap polisi. Saat itu, Nia terlihat seperti kurang tidur.
“Satu susah tidur, mukanya kusut, bicara ngelantur seperti tidak normal,” ucap Benny.
Salah satu majelis hakim kemudian berkelakar jika orang-orang biasanya sarapan di pagi hari, tapi Nia malah memakai sabu.
“Kalau orang pagi-pagi sarapan, ini malah nyabu,” ujarnya.
Nia Ramadhani Didakwa Memakai Sabu
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen didakwa memakai sabu.
Berdasarkan rekomendasi dari tim asesmen terpadu BNN DKI Jakarta, ketiganya merupakan penyalahguna narkoba yang perlu direhabilitasi medis dan sosial dengan tidak mengabaikan proses hukum yang berjalan.
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 9 Desember mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. [dny]