WahanaNews-NTB | Terdakwa pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan hukuman kebiri serta ganti rugi untuk para korban.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengungkapkan terdakwa telah memakai simbol agama dan pendidikan untuk memanipulasi para korban di bawah umur.
Baca Juga:
Soal Vonis Mati Pemerkosa 13 Santri, Komnas Perempuan Ingatkan Pemenuhan Hak Korban
"Alasan pemberatan memakai simbol agama, pendidikan untuk memanipulasi dan menjadikan alat justifikasi bagi terdakwa untuk melakukan niat jahat dan melakukan kejahatan ini yang membuat anak terperdaya karena manipulasi agama dan pendidikan," kata Asep di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1).
Selain itu, Asep mengungkapkan, perbuatan terdakwa menimbulkan dampak luar biasa keresahan sosial.
Kemudian, perbuatan terdakwa berpotensi menimbulkan korban ganda menjadi korban kekerasan seksual dan korban ekonomi fisik yang menimbulkan dampak sosial berbagai aspek.
Baca Juga:
Herry Wirawan Akan Dieksekusi Mati, Kemenag : Pelajaran Berharga
Jika terdakwa tidak membayarkan restitusi atau ganti rugi sebesar Rp330 juta terhadap korban perkosaan yang hamil dan melahirkan bayi, yang bersangkutan dihukum selama satu tahun.
"Subsider satu tahun kurungan," ucap Asep.
Diketahui, Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. [dny]